Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
a. Pendidikan Agama sejak dini
b. Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c. Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d. Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e. Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan
semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai
tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris
bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba,
kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang
Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin
meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau
kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru
yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan
pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit
secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan.
Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang
dapat kami tawarkan :
a. Mengingat
penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya
harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan
secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang
tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah
narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan
(Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua
dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes
urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu
segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus
ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan
yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang
dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para
siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar
dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di
sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya
terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu.
Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus
untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik
antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi
para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas
mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru
dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama,
dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa
SLTP dan SLTA.
d. Polisi
dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap
berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan
sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang
pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin
maupun secara insidental.
e. Pihak
Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah
booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba.
Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba,
bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus
diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya
preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke
sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya
dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah
sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar
masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f. Kerja
sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina
iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama
selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti
di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk
memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20
tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan
terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba
tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin
lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan
lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama
yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba.
Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus
diefektifkan dan dibudayakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar