Apa Itu Narkoba
- Narkoba adalah obat obatan yang dikategorikan terlarang untuk dikonsumsi, Pengertian Narkoba penting untuk anda ketahui apa itu narkoba sebenarnya. dalam hal ini kita kudu juhui benda ini karena efeknya bisa merusak diri sendiri dan orang lain, yang pasti jelas melanggar aturan agama dan hukum, kita disini akan membahas tentang sedikit pengertian narkoba, untuk sedikit bisa kita pahami. untuk mengingatkan saja bagi anda pengguna narkotik dan obat terlarang segeralah berhenti karena hidup lebih baik tampa NArkoba adalah lebih baik dan sehat..
Pengertian Narkoba harus kita pahami agar kita bisa membedakan mana obat obat yang layak dikonsumsi untuk kita dan patut dikonsumsi, dibawah ini Pengertian Narkoba dan Apa itu Narkoba Pengertian Narkoba Menurut Undang Undang Republik Indonesia NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Produksi adalah kegiatan atau proses
menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau
mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau
merakit narkotia untuk memproduksi obat. Impor adalah kegiatan
memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan
narkotika dari Daerah Pabean. Peredaran gelap narkotika adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan
melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. Surat
persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika.
Surat persetujuan Ekspor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika. Pengangkutan
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan
narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana
angkutan apapun. Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk
badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan
kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat
kesehatan.
Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan narkotika adalah gejala
dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi
dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa
sepengetahuan dan pengawasan dokter.
Rehabilitasi medis adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan narkotika. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial
agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial
dalam kehidupan masyarakat.
Permufakatan jahat adalah perbuatan
dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak
pidana narkotika. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara
melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat
komunikasi elektronika lainnya. Korporasi adalah kumpulan teroganisasi
dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun
bukan.
Berikut macam yang tergolong Narkoba :- Marijuana atau Ganja
- Ecstasy
- Coacaine atau Kokain
- LSD atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan konsentrasi terhadap benda dan kenyataan).
- Crystal meth atau Methylamphetamine
- Heroin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar