Senin, 24 September 2012

Cara Membuat Blog !

Cara membuat blog ! 

- Membuat Blog Dengan Mudah dan Cepat - Belajar Membuat Blog Gratis - Artikel kali ini saya khususkan bagi sobat yang benar benar awam mengenai cara membuat blog gratis, jadi bagi sobat yang sudah memahami dan menguasai ilmu cara membuat blog abaikan saja artikel ini. 
Sebenarnya ada banyak layanan yang menyediakan blog gratis, beberapa diantaranya :

- Blogger.com
- Wordpress.com
- Blogdetik.com
- Blog-roll.info
- Wordblog.pl
- dan masih banyak lagi.

Namun kali ini saya akan menerangkan bagaimana Cara membuat blog gratis secara cepat dan mudah. yaitu kita memakai layanan Blogspot di blogger.com
---------------------------- Update tanggal 24 SEPTEMBER 2012 ----------------------------

Langkah awal untuk membuat sebuah blog gratis adalah :


1. Sobat diwajibkan memiliki sebuah alamat email, saran saya pakailah layanan gmail dari google. untuk membuat email dari layanan google tersebut anda bisa langsung menuju ke Gmail, untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini.


2. Langkah selanjutnya isi data data diform yang disediakan, jangan lupa paling bawah klik Saya menyetujui persyaratan layanan dan kebijakan privacy google, setelah itu klik Langkah berikutnya lihat gambar dibawah.

3. Selanjutnya, klik kirim kode Verifikasi. lihat lagi gambar dibawah ya :)


4. sekarang cek ponsel anda, jika belum ada kode verifikasi dari google bisa dicoba lagi beberapa menit kemudian, gambar dibawah menggunakan modem, jadi kode verifikasinya langsung bisa di lihat dilayar laptop saya.

5. Masukin deh kode verifikasinya seperti dibawah ini


6. Selamat datang di akun Gmail anda, lalu klik Lanjutkan ke Gmail ya....



7. Sampai disini proses pembuatan akun Gmail sudah berhasil, sekarang ketahap selanjutnya ya...proses pembuatan blog. yaudah tanpa basa basi langsung buka tab baru di browser sobat ya, atau bisa langsung menekan (ctrl + T) buka blogger.com ya.... tinggal isi email dan sandi yang sama seperti di akun Gmail tadi. lalu klik Masuk


8. selanjutnya pilih Opsi profil blogger sobat, jika hanya membuat blogger sebaiknya klik yg sebelah kanan. lalu klik lanjutkan ke blogger.



9. Sampai tahap ini sobat sudah sukses membuat akun blog, tapi sekarang tampilan awal blogger berubah. yang pasti lebih baru dan fresh. namun untuk sobat yang belum terbiasa dengan tampilan baru ini dapat merubahnya ke tampilan yang lama. caranya lihat gambar dibawah ini ya... lalu klik Antarmuka Blogger Lawas.


10. Nanti akan berubah seperti dibawah ini, lalu klik Ciptakan Blog Anda



10. Beri Nama dan Alamat blog yg di inginkan, lalu klik Lanjutkan. lihat gambar di bawah ya


11. Selanjutnya pilih template awal yg sobat inginkan ya (ini hanya tampilan awal, nanti bisa diganti lagi koq) .... lalu klik Lanjutkan ya ....


 12. Alhamdulillah ...akhirnya blog baru sudah jadi, sering sering di update ya blognya, tulislah apa yg ingin sobat tulis dan sobat tahu. berbagi itu indah loh.... ^_^




13. Selamat Berkarya ya sob, oiya bagi sobat yang ingin tulisan hasil karyanya di publikasi di blog ini silahkan kirimkan artikel sobat ke email (indra_andriyadi@yahoo.com) jangan lupa link facebook kamu ya.  dengan catatan artikel merupakan hasil karya sendiri dan bukan hasil copy paste dari blog lain.

Jumat, 14 September 2012

Cara Penanggulangan Narkoba
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.     Preventif
a.      Pendidikan Agama sejak dini
b.      Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.      Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d.     Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e.      Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2.     Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3.     Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.      Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b.      Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c.      Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.     Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e.      Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.       Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g.      Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

bahaya narkoba

BAHAYA NARKOBA . . .

Published by maRiJuana Oh No!!!!!
Ada beberapa bahaya narkoba diantaranya :
1. Bengkak/abses
Arti : Salah tusuk urat
Definisi : Peradangan jaringan tubuh yang memungkinkan timbulnya rongga tempat nanah mengumpul.
2. Addiction
Arti : Ketagihan, kecanduan, ketergantungan
Definisi : Diartikan sebagai kecanduan, yaitu kejangkitan suatu kegemaran hingga lupa hal-hal yang lain.
3. Addictive Personality
Arti : Kepribadian mencandu
Definisi : Sekumpulan karakter yang berkembang sebagai dampak dari penyalahgunaan narkoba.
Gejala umum : Pemalas, tidak adanya motivasi, malas mandi, menjauhi pergaulan sebelumnya atau keluarga
4. Agitasi
Arti : Menantang berkelahi
Definisi : Perasaan khawatir dengan menunjukkan sikap agresif.
5. Ansietas
Arti : Cemas, khawatir, gelisah
Definisi : perasaan cemas, gugup, gelisah, atau khawatir bahwa sesuatu yang buruk akan terjadi.
6. Apatis
Definisi : kurangnya keterkaitan dengan masa depan dan hilangnya motivasi
7. BT/snuk
Arti : pusing, buntu, bosan, suntuk
Definisi : singkatan dari Bad Tempa untuk mengekspresikan rasa bingung dan kesal akibat tidak tersedianya narkoba.
8. Come Down
Ati : kelelahan fisik dan emosi akibat efek stimulant yang sudah berkurang.
Defnisi : perasaan yang dilami setelah pengaruh stimulant berkurang setelah 4-6 jam
9. Craving
Definisi : keinginan yang kuat untuk mengkonsum atau mendambakan sesuatu
10. Drug-induced Death
Arti : Kematian yang disebabkan karena narkoba
ΓΌ Secara umum, gangguan kesehatan psikis
a. Gelisah, cemas, takut, curiga dan waspada
b. Paranoid
c. Panic
d. Di Surientasi
e. Bingung
f. Fotu Fubia
g. Mudah tersinggung
h. Depresi
i. Halusinogen visual
j. Hilangnya gangguan daya ingat
k. Hilangnya hambatan impuls seksual
l. Agresif

pengertian zat adiktif dan psikotropika

Pengertian zat adiktif dan psikotropika

Zat adiktif adalah merupakan bagian dari psikotropika. Meskipun tidak semua psikotropika menimbulkan efek seperti zat adiktif.

  • Zat adiktif sendiri adalah zat yang dipakai manusia untuk tujuan tertentu yang menimbulkan efek kertegantungan kepada orang yang memakai atau terpapar olehnya. Ketergantungan ini dapat bersifat fisik maupun psikologis. Ketergantungan yang terjadi pun dapat bersifat kuat dan dalam jangka waktu yang lama.
  • Zat adiktif pada awalnya ditemukan ada di dalam tumbuhan. Namun seiring kemajuan teknologi dan penelitian manusia, akhirnya zat adiktif dapat dibuat dari bahan sintetik dan semi-sintetik yang memiliki efek sama persis dengan yang berasal dari tumbuhan. Efek yang terjadi umumnya adalah penurunan dan perubahan kesadaran pikiran manusia.
  • Zat adiktif juga dapat digunakan untuk menghilangkan rasa sakit, meskipun pada akhirnya dapat memunculkan efek ketergantungan bagi penggunanya.
  • Psikotropika adalah obat atau zat yang berasal dari bahan alami atau sintetis namun bukan narkotik dan obat terlarang.
  • Psikotropika memiliki khasiat psikoaktif yang memberikan dampak pada susunan syaraf pusat secara selektif. Hal ini dapat membuat mental dan perilaku penggunanya dapat berubah.
  • Penggunaan kedua zat ini memiliki efek yang mirip, namun zat adiktif lebih memberikan efek kecanduan bagi penggunanya. Efek dan sifat yang ditimbulkan dari penggunaan zat adikitif dan psikotropika adalah seperti di bawah ini:
  • Rangsangan yang diberikan oleh zat adiktif dan psikotropika bisa membuat susunan syaraf pusat menjadi lebih aktif bekerja. Namun jika dipakai berlebihan, maka efek ini dapat merusak organ tubuh karena dipaksa bekerja ketika seharusnya beristirahat.
  • Organ tubuh yang diserang antara lain adalah ginjal, hati, paru-paru dan jantung. Efek lain yang lebih berat dari itu adalah kemandulan, impotensi bahkan kelumpuhan sebagian atau keseluruhan organ gerak tubuh.
  • Tidak hanya meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat, ada juga zat adiktif dan psikotropika yang bisa memberikan efek sebaliknya. Zat jenis ini biasa digunakan dalam keperluan medis. Misalnya digunakan untuk anastesi atau bius.
  • Zat adiktif dan psikotropika dapat menimbulkan gejala halusinasi dan khayalan yang luar biasa bagi pemakainya. Hal ini dapat menggiring seseorang kepada kebingungan, kegilaan dan bahkan bisa berdampak timbulnya bunuh diri.
  • Seperti yang kita ketahui, segala hal memiliki kebaikan dan keburukan. Begitu pula psikotropika dan zat adiktif juga memiliki kegunaan positif dan negatif, tergantung dari tujuan dan siapa yang menggunakannya. Penggunaan zat adiktif dan psikotropika oleh dokter dan diawasi dengan ketat merupakan hal positif yang bisa digunakan untuk mendapatkan nilai positif dari zat ini. Namun jika digunakan dengan salah, zat ini bisa menimbulkan marabahaya.

apa itu narkoba


Apa Itu Narkoba 
 - Narkoba adalah obat obatan yang dikategorikan terlarang untuk dikonsumsi, Pengertian Narkoba penting untuk anda ketahui apa itu narkoba sebenarnya. dalam hal ini kita kudu juhui benda ini karena efeknya bisa merusak diri sendiri dan orang lain, yang pasti jelas melanggar aturan agama dan hukum, kita disini akan membahas tentang sedikit pengertian narkoba, untuk sedikit bisa kita pahami. untuk mengingatkan saja bagi anda pengguna narkotik dan obat terlarang segeralah berhenti karena hidup lebih baik tampa NArkoba adalah lebih baik dan sehat..
Pengertian Narkoba harus kita pahami agar kita bisa membedakan mana obat obat yang layak dikonsumsi untuk kita dan patut dikonsumsi, dibawah ini Pengertian Narkoba dan Apa itu Narkoba Pengertian Narkoba Menurut Undang Undang Republik Indonesia NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.


Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.

Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun. Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.

Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.

Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan. Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.

Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya. Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Berikut macam yang tergolong Narkoba :
  • Marijuana atau Ganja
  • Ecstasy
  • Coacaine atau Kokain
  • LSD atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan konsentrasi terhadap benda dan kenyataan).
  • Crystal meth atau Methylamphetamine
  • Heroin